Audit adalah proses-proses yang dilakukan oleh auditor untuk memperoleh bukti-bukti yang akurat tentang aktivitas ekonomi pada suatu entitas. Audit akan dilakukan untuk menyetarakan derajat kewajaran pada aktivitas perekonomian entitas tersebut, apa sudah sesuai dengan yang telah ditetapkan atau belum. Lalu hasil dari audit akan dilaporkan kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan entitas tersebut.
Atau audit merupakan proses sistematik untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif mengenai pertanyaan yang berhubungan dengan kegiatan dan kejadian pada perekonomian suatu entitas, yang bertujuan untuk menetapkan kesesuaian antara pertanyaan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan. Lalu hasil dari audit akan disampaikan kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan entitas tersebut misalnya seperti pemegang saham, kreditor dan lain-lain.
- Audit Internal
Internal audit adalah sebuah organisasi independen, dan aktivitas obyektif jaminan konsultasi yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi organisasi.
Auditor internal diharapkan menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Integritas / kejujuran
Integritas auditor internal membangun kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar untuk landasan penilaian mereka.
Integritas merupakan suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa, pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. (Mulyadi, 2002)
2. Objektivitas
Auditor internal menunjukkan objektivitas profesional tingkat tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diperiksa. Auditor internal membuat penilaian yang seimbang dari semua keadaan yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan mereka sendiri atau pun orang lain dalam membuat penilaian.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip Obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menujukkan obyektivitas mereka di berbagai situasi. Anggota dalam praktik akuntan publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit intern yang bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintah. Mereka harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas. (Mulyadi, 2002).
Auditor internal menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang mereka terima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa izin kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban profesional untuk melakukannya.
Auditor internal menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan audit internal.
- Audit Sistem Informasi
- Audit Kecurangan (Fraud)
- Audit Keuangan
https://id.wikipedia.org/wiki/Audit_keuangan
0 komentar:
Posting Komentar